Minggu, 19 September 2010

kurikulum



·  Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 kurikulum formal diartikan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.

Ruang lingkup administrasi kurikulum dan pembelajaran meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Standar Isi
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri No.22 Tahun 2006, Standar isi meliputi:
1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
2) Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
3) Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan dan disusun oleh guru berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi.
4) Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi dikembangkan oleh BSNP.
pembelajaran komputer
kita akan mulai dengan pembelajaran komputer
pembelajaran komputer adalah dimana proses belajar mengenai komputer,pada akikatnya kita belajar komputer berdasarkan kemajuan IPTEK yang berkembang di masyarakat banyak.
pada kemajuan IPTEK ini manusia sangat dimudahkan dalam melakukan sebuah pekerjaan,contohnya dalam perusahaan-perusahaan pada umumnya hampir semua menggunakan komputer.

terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menimbulkan berbagai implikasi terkait peningkatan mutu tenaga pendidikan.
Kompas (2006) menulis bahwa peningkatan kualifikasi dan upaya pemberian
peningkatan kesejahteraan seimbang dengan kompetensi menjadi tuntutan Undang-
Undang baru tersebut di tengah realitas guru yang memprihatinkan. Menyikapi hal
itu, Redaksi Harian ”Kompas” mengadakan diskusi panel bertajuk "Profesionalisme
dan Pendidikan Guru", Selasa (24/1). Panelis yang hadir terdiri atas Dirjen
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas Fasli Jalal, Rektor
Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta Paulus Suparno, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Sunaryo Kartadinata, Ketua Umum Federasi
Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman, Koordinator Koalisi Pendidikan Lodi
Paat, serta Koordinator Litbang SD Hikmah Teladan Cimahi, Aripin Ali. Diskusi
dipandu Soedijarto, Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
sekaligus penasihat PB PGRI.
di dalam melaksanakan penilaian, guru perlu mengikuti langkah-langkah
penilaian proses serta hasil belajar dan pembelajaran. Perlu diketahui bahwa
pada dasarnya penilaian pembelajaran terdiri atas penilaian eksternal dan penilaian
internal. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain
yang tidak melaksanakan proses pembelajaran. Penilaian eksternal dilakukan oleh
suatu lembaga, baik dalam maupun luar negeri dimaksudkan antara lain untuk
pengendali mutu. Sedangkan penilaian internal adalah penilaian yang direncanakan
dan dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran berlangsung.
  Mengacu pada penjelasan singkat tentang kedua jenis penilaian pembelajaran di
atas,  dalam ini akan dibatasi pembahasan pada langkah penilaian
pembelajaran jenis penilaian internal. Penilaian pembelajaran yang pertama-tama
harus dilakukan guru adalah penilaian internal. Guru perlu melaksanakan terlebih
dahulu penilaian internal agar diperoleh informasi yang berkaitan dengan penilaian
proses pembelajaran maupun yang berkaitan dengan penilaian hasil pembelajaran
yang dikelolanya. Di dalam penilaian internal tersebut, guru mengumpulkan berbagai
informasi yang dapat diolah, dianalisis, dan diinterpretasi untuk mengetahui hal-hal
sebagai berikut.
(a) Kemajuan yang dialami peserta didik dalam proses pencapaian kompetensi
dasar yang telah ditetapkan dalam rencana pembelajaran secara mendidik.
(b) Kemajuan yang dialami peserta didik dalam memahami dirinya dalam rangka
pengembangan kepribadiannya dan dalam rangka pengambilan keputusan
seperti pemanfaatan waktu luang, atau pemilihan program kegiatan di luar
jam sekolah, atau cita-cita kelanjutan studinya kelak.
(c) Hambatan atau kesulitan yang dialami peserta didik dalam mengikuti proses
pembelajaran, sehingga dapat dirancang proses pembelajaran remedial
(perbaikan) atau proses pembelajaran pengayaan (peningkatan, penguatan,
atau pemantapan).
(d) Kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung,
sehingga dalam proses pembelajaran berikutnya akan dapat diantisipasi
kelemahan dan kekurangan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar